• Minggu, 21 Desember 2025

Pelibatan TNI Tangani Narkoba Disebut Lebihi Kapasitas, Ini Tugasnya dalam OMSP

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 12:06 WIB
Pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dalam revisi UU TNI (Instagram.com/tni_angkatan_darat)
Pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dalam revisi UU TNI (Instagram.com/tni_angkatan_darat)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU TNI. Salah satu poinnya, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan, tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kemudian, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Nonton The Art of Negotiation Episode 4: Direktur Eksekutif Sanin Group Sabotase Rencana Joo No

"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," kata Hasanuddin di sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.

Awalnya, usulan datang dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya jumlah pengguna narkotika yang mencapai 3,6 juta jiwa.

Imbasnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Lantararan itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif solusi.

Baca Juga: Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Koalisi Masyarakat Sipil: Seperti Tak Punya Rasa Malu

Termasuk penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI di bidang narkotika bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks operasi non-perang.

Sebelumnya, TNI telah memiliki 14 tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta membantu pemerintah dalam bencana alam.

Baca Juga: Catat, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret, Arus Balik 6 April, Puluhan Juta Orang Lakukan Perjalanan

Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan masalah narkotika dan pertahanan siber.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X