Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Baca Juga: Bocoran The Art of Negotiation Episode 3, Saran Joo No Ditentang Para Direktur Sanin
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
Artikel Terkait
Penjelasan Sekjen DPR Soal Bahas RUU TNI di Hotel: Butuh Tempat Istirahat, Anggaran Cukup
Kabar Gembira, Tunjangan Profesi 2 Bulan Milik 120 Ribu Guru di Lingkungan Sekolah Kemenag Cair Sebelum Lebaran 2025
Utut Adianto Soal Kritik DPR Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Itu Pendapatmu
Catat, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret, Arus Balik 6 April, Puluhan Juta Orang Lakukan Perjalanan
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Koalisi Masyarakat Sipil: Seperti Tak Punya Rasa Malu