• Senin, 22 Desember 2025

Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil: Tolak Kembalinya Dwifungsi Melalui Revisi UU TNI

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 14:21 WIB
Rapat DPR di Hotel Fairmont bahas UU TNI  (Instagram.com/dpr_ri)
Rapat DPR di Hotel Fairmont bahas UU TNI (Instagram.com/dpr_ri)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak Dwifungsi TNI yang akan diwujudkan dalam Revisi UU TNI.

Diketahui bahwa dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Revisi UU TNI  mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan mengembalikan militerisme terutama Dwifungsi TNI di Indonesia.

Tokoh-tokoh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antaranya adalah Nursyahbani Katjasungkan, Al A'raf, Usman Hamid, Pdt. Ronald Richard Tapilatu, Fatia Maulidiyanti, Syahar Banu, Sri Lestari Wahyoeningrum.

Baca Juga: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya Dimutasi Staf Khusus Panglima TNI

Mereka menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Agenda ini justru akan melemahkan profesionalisme militer.

"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," mengutip keterangan pers pada Minggu, 15 Maret 2025.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Prasetya Dimutasi Staf Khusus Panglima TNI

Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang UU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, di mana semua warga negara, tanpa kecuali, sama kedudukannya di hadapan hukum.

Reformasi peradilan militer juga merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi dan Rotasi 86 Pati, Eks Kadispenad Jabat Kapuspen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X