• Minggu, 21 Desember 2025

Dasco Bantah Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Dilakukan Diam-diam

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 14:41 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

 

KONTEKS.CO.ID - Rapat revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Bagi yang belum tahu, Hotel Fairmont menjadi lokasi rapat revisi UU TNI oleh Komisi I DPR RI pada 14-15 Maret 2025.

Rapat revisi UU TNI itu menuai sorotan karena digelar di hotel mewah meskipun hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kompolnas Awasi Ketat Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Pelototi Konstruksi Perkara AKBP Fajar

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat revisi UU TNI di hotel mewah itu seharusnya diselenggarakan selama empat hari.

Dasco mengklaim rapat UU TNI itu dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

"Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terseret Perkara Dugaan Korupsi bank bjb, Partai Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

Dasco menyebut rapat revisi UU TNI ini memang memerlukan waktu yang cukup. Sebab, ada sejumlah kata-kata atau pokok-pokok dalam naskah akademik yang perlu dibahas.

"Dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain. Dan walaupun cuma 3 pasal, tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu," katanya.

"Karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudiannya merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering," ujar Dasco.

Baca Juga: Momen Seskab Teddy Indra Wijaya Tukar Peci dengan Ustaz Adi Hidayat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X