• Senin, 22 Desember 2025

Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:09 WIB
3 Pasal penting yang diubah, pasal Kontroversial UU TNI. (Instagram/puspentni)
3 Pasal penting yang diubah, pasal Kontroversial UU TNI. (Instagram/puspentni)

Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47 Kementerian Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Baca Juga: Tolak Maaf Codeblu, Clairmont Lapor ke Polisi, Rugi Rp5 Miliar Akibat Ulasan Negatif

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Dirut PFN Ifan Seventeen? Diminta KPK Segera Lapor LHKPN

11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung

Baca Juga: Mengenal Istilah Penting dalam Zakat: Kunci Memahami Kewajiban dan Keberkahannya

Pasal 53 Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit.

Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Baca Juga: Jelang laga Timnas Indonesia Vs Australia, Jay Idzes Dilirik 4 Klub Serie A

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X