Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Pasal 47 Kementerian Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Baca Juga: Tolak Maaf Codeblu, Clairmont Lapor ke Polisi, Rugi Rp5 Miliar Akibat Ulasan Negatif
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Dirut PFN Ifan Seventeen? Diminta KPK Segera Lapor LHKPN
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Baca Juga: Mengenal Istilah Penting dalam Zakat: Kunci Memahami Kewajiban dan Keberkahannya
Pasal 53 Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit.
Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Baca Juga: Jelang laga Timnas Indonesia Vs Australia, Jay Idzes Dilirik 4 Klub Serie A
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Artikel Terkait
Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif: Hasil Rapat Kebut Semalam Komisi I DPR
Revisi UU TNI Pembangkang Terhadap Komitmen HAM Internasional
Revisi UU TNI, Sufmi Dasco: Anggota TNI Aktif Masuk Kejagung Jadi Jampidmil
Deddy Corbuzier soal RUU TNI: Yang Ganggu Rapat Kemarin itu llegal, Anarkis, dan Sangat Provokatif
Revisi UU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI
Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Dukung UU TNI, Sudah Sesuai Harapan