• Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Istilah Penting dalam Zakat: Kunci Memahami Kewajiban dan Keberkahannya

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:17 WIB
Mengenal Istilah Penting dalam Zakat (foto: freepik.com)
Mengenal Istilah Penting dalam Zakat (foto: freepik.com)

KONTEKS.CO.ID - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.

Sebagai rukun Islam ketiga, zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan beragama dan sosial.

Allah SWT telah menetapkan zakat sebagai sarana untuk menyucikan harta dan jiwa, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menyucikan dan membersihkan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Baca Juga: Pungli Ormas Ganggu Bisnis, Presiden Perintahkan Tindakan Tegas

Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

Dengan membayar zakat, seorang muslim membantu mereka yang membutuhkan serta menjaga keberkahan rezekinya.

Pengertian dan Dasar Hukum Zakat

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam praktiknya, zakat memiliki berbagai istilah dan konsep yang perlu dipahami oleh umat Islam. Berikut adalah beberapa istilah penting dalam zakat:

1. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Harta ini bisa berupa emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, dan lainnya.

Zakat Mal dapat diberikan melalui lembaga amil zakat resmi atau langsung kepada mustahik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X