2. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang masih hidup pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat ini biasanya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg bahan makanan pokok.
3. Muzaki
Muzaki adalah individu atau badan usaha yang berkewajiban membayar zakat karena telah memenuhi syarat tertentu, seperti kepemilikan harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul.
4. Mustahik
Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, disebutkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab (hamba sahaya), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga: Heboh Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Warga, Ini Asal Uangnya
5. Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat.
Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab yang berbeda, misalnya nisab zakat emas setara dengan 85 gram emas.
6. Haul
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah. Jika suatu harta telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka harta tersebut wajib dikenai zakat.
7. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
BAZNAS adalah lembaga resmi yang mengelola zakat secara nasional di Indonesia.
Artikel Terkait
Sensasi Ramadan di Timur Tengah dengan Tradisi yang Berbeda di Tiap Negara
Tips Mengatur Waktu Tidur saat Puasa Ramadan agar Tetap Sehat dan Bugar
Keutamaan Mandi Sebelum Puasa Ramadan, Persiapan Diri Secara Fisik dan Spiritual
Merek Kurma Israel, Kenali Ciri-Cirinya Agar Tak Salah Beli di Bulan Ramadan
Bacaan Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan