• Senin, 22 Desember 2025

Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 11:46 WIB
Puan Maharani beri penjelasan soal UU TNI, minta publik tak khawatir (Instagram/puanmaharaniri)
Puan Maharani beri penjelasan soal UU TNI, minta publik tak khawatir (Instagram/puanmaharaniri)


KONTEKS.CO.ID - Puan Maharani meyakinkan UU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil.

Diketahui, sebagai Ketua DPR RI, Puan telah mengetok palu pengesahan UU tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

Puan mengatakan, segala kekhwatiran dan kecurigaan pada UU TNI tidak akan terjadi.

Baca Juga: Petaka Kartu Merah Jorrel Hato! Belanda Dipaksa Spanyol Berbagi Poin di UEFA Nations League

“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” kata Puan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Puan, TNI masih tetap tidak boleh berbisnis, tidak berpolitik, dan pensiun dini saat harus menduduki jabatan tertentu.

“Tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi itu harus, dan bahkan kalau di luar dari pasal 47, bahwa cuma 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif,” ujar Puan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Beberkan 3 Penyebab Timnas Indonesia Digebuk Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI mengizinkan anggota aktif untuk menjabat di 10 bidang jabatan sipil.

Dengan pengesahan revisi ini, kini ada 14 bidang yang bisa dijabat oleh anggota TNI aktif.

Untuk jabatan sipil di luar 14 bidang, Puan menegaskan jika anggota TNI harus mundur atau pensiun dini.

Puan juga menyinggung tentang momen Ramadan untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah.

Baca Juga: Jepang Dominasi Grup C! Tumbangkan Bahrain, Lolos dan Kokoh di Puncak Klasemen

“Belum apa-apa berburuk sangka, ini Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X