“Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berprasangka negatif dulu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, UU yang direvisi oleh DPR RI adalah UU No 34/2024 tentang TNI.
UU ini terkait kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.***
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG dan BBM Aman Selama Libur Lebaran 2025
BIN Resmi Terjun ke Medsos, Siap Tangkal Hoaks dan Pererat Hubungan dengan Masyarakat
Polisi Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam di Lampung, Kapolri: Tunggu Penyelidikan
Fenomena Ormas Minta THR, Sandiaga: Ini Ganggu Investasi!
Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto, Pendukung Kompak Gunakan Rompi Oranye 'Hasto Tahanan Politik'