• Minggu, 21 Desember 2025

Baru Disahkan, UU TNI Digugat ke MK! Ini Pasal yang Dipermasalahkan

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 13:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI langsung mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pihak menolak revisi tersebut dan menganggap ada pasal yang bermasalah. Gugatan ini terdaftar di situs resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat tujuh orang yang menjadi pemohon dalam perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.

Baca Juga: Pemain Keturunan Jawa Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia 2026 bersama Kaledonia Baru

Latar Belakang & Kontroversi

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis 20 Maret di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Namun, revisi tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak yang bahkan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Baca Juga: Sengketa Tanah Bang Juri Endingnya Damai, Keluarga Mat Solar dapat Ganti Rugi Rp3 M?

Kritik utama berfokus pada beberapa perubahan yang dinilai dapat memperluas kewenangan TNI di luar tugas utamanya.

Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan

Salah satu perubahan yang mendapat sorotan adalah Pasal 7 ayat 2. Dalam pasal ini, tugas pokok TNI kini terdiri dari dua bagian, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI bertambah menjadi 14 poin. Dua di antaranya yang dinilai kontroversial adalah:

Baca Juga: Polri Minta Bukti soal Setoran Sabung Ayam ke Polsek Negara Batin

  1. Menanggulangi ancaman pertahanan siber
  2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Selain itu, Pasal 47 juga mengalami perubahan terkait jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI.

Perubahan lain yang diperdebatkan adalah batas usia pensiun prajurit, yang kini diatur sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X