KONTEKS.CO.ID – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI langsung mendapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak menolak revisi tersebut dan menganggap ada pasal yang bermasalah. Gugatan ini terdaftar di situs resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat tujuh orang yang menjadi pemohon dalam perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Baca Juga: Pemain Keturunan Jawa Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia 2026 bersama Kaledonia Baru
Latar Belakang & Kontroversi
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis 20 Maret di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Namun, revisi tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak yang bahkan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Baca Juga: Sengketa Tanah Bang Juri Endingnya Damai, Keluarga Mat Solar dapat Ganti Rugi Rp3 M?
Kritik utama berfokus pada beberapa perubahan yang dinilai dapat memperluas kewenangan TNI di luar tugas utamanya.
Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan
Salah satu perubahan yang mendapat sorotan adalah Pasal 7 ayat 2. Dalam pasal ini, tugas pokok TNI kini terdiri dari dua bagian, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI bertambah menjadi 14 poin. Dua di antaranya yang dinilai kontroversial adalah:
Baca Juga: Polri Minta Bukti soal Setoran Sabung Ayam ke Polsek Negara Batin
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Selain itu, Pasal 47 juga mengalami perubahan terkait jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI.
Perubahan lain yang diperdebatkan adalah batas usia pensiun prajurit, yang kini diatur sebagai berikut:
Artikel Terkait
Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI
Aksi Tolak Revisi UU TNI Mahasiswa Trisakti, Cegat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Dukung UU TNI, Sudah Sesuai Harapan
Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting
Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan