Untuk pensiunan, pembayaran diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sementara bagi ASN daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok ASN telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut beberapa contohnya:
- Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Baca Juga: Mahfud MD: Makzulkan Wapres Gibran Secara Teoritis Bisa, tapi Praktiknya Sulit!
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Artikel Terkait
Guru Non PNS Cek, Kemenang Siapkan Anggaran Insentif Segini Tahun 2025
Resmi! Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025 untuk PNS dan Siswa
Info Gaji PNS Naik 16 Besar, BKN Beri Jawaban Begini
Sudah Mei 2025, Kapan Gaji PNS dan ASN Naik? Ini Fakta Sebenarnya
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ungkap Seluruh Pegawainya Belum Terima Gaji