Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Laba Anjlok 81 Persen, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung
Sejauh ini, penyidik dari Polresta Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus ini dan mengantisipasi adanya korban lain yang belum melapor.
Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang merasa menjadi korban AF, diimbau untuk segera melapor melalui hotline yang disediakan di nomor 0813-8519-5468.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Etiqah Siti Noorashikeen, MasterChef Malaysia yang Dihukum 34 Tahun usai Membunuh WNI
Kelabui 4 Perempuan Cantik, Dokter Gadungan asal Bandung Gondol Rp240 Juta
Fariz RM Keberatan Didakwa Penjara Seumur Hidup: Sabu Kurang 1 Gram, Masak Dituduh Pengedar?
ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan Tujuh Motor, Lima Unit Berhasil Diamankan
Lagi Gendong Bayi, Gadis ABG Nyaris Dirudapaksa Pembeli Buah Pinang di Pinggir Jalan