• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ungkap Modus Predator Anak Berkedok Guru Ngaji di Tebet: Uang Rp25 Ribu hingga Ancaman Tak Buka Mulut

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 11:32 WIB
Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri (Pixabay)
Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri (Pixabay)

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Laba Anjlok 81 Persen, Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung

Sejauh ini, penyidik dari Polresta Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus ini dan mengantisipasi adanya korban lain yang belum melapor.

Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang merasa menjadi korban AF, diimbau untuk segera melapor melalui hotline yang disediakan di nomor 0813-8519-5468.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X