• Minggu, 21 Desember 2025

Tegas, Meutya Hafid Copot 2 Pejabat Komdigi Tersangka Korupsi PDNS Kominfo

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 14:02 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum terhadap para pejabatnya yang menjadi tersangka dugaan korupsi PDNS. (Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum terhadap para pejabatnya yang menjadi tersangka dugaan korupsi PDNS. (Komdigi)

KONTEKS.CO.ID - Dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo periode 2020-2024.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid langsung mengambil tindakan tegas. Ia memberhentikan dua pejabat tersebut.

Meutya Hafid mengatakan, langkah ini sebagai komitmen kementeriannya untuk mendukung aparat penegak hukum memproses hukum kasusnya. 

Baca Juga: Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing, 6.000 Orang Dipaksa Pindah

"Kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” kata Menkomdigi dalam keterangan resminya, Jumat 23 Mei 2025.

Dia juga menyampaikan, pihaknya segera membentuk tim evaluasi internal guna menggelar pembenahan menyeluruh yang berhubungan dengan tata kelola proyek pusat data.

Mantan jurnalis itu mengutarakan, komitmen atas kedaulatan digital nasional tak boleh terdisrupsi oleh kasus tersebut. 

Baca Juga: Djaka Budhi Utama Dirjen Bea Cukai yang Baru Disebut Sudah Pensiun dari TNI

Kementeriannya ingin memastikan semua anggaran publik terpakai untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Tentunya dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024.

Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo 2016-2024 adalah salah satu tersangkanya. 

Baca Juga: Viral Segel Perusahaan, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Tersangka

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan, empat tersangka lainnya adalah  Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono (BDA).

"Lalu Nova Zanda atau NZ, penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo 2020-2024," sebut Safrianto, Kamis 22 Mei 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X