• Sabtu, 18 April 2026

Kemenkes Temukan 8 Kasus Virus Hanta di Indonesia di 4 Provinsi, Bahayakah?

Photo Author
Alexander Sigit Atmaja, Konteks.co.id
- Senin, 30 Juni 2025 | 09:30 WIB
Peneliti Indonesia menjelaskan virus HMPV berbeda dengan influenza dan COVID-19. (X.com Hindustan Times)
Peneliti Indonesia menjelaskan virus HMPV berbeda dengan influenza dan COVID-19. (X.com Hindustan Times)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi adanya 8 kasus virus Hanta dengan tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang tersebar di empat provinsi.

Provinis yang dimaksud adalah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Temuan ini diungkapkan dalam laporan surveilans per 19 Juni 2025.

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan dilaporkan oleh Dinas Kesehatan setempat pada 20 Mei 2025. Pasien sempat dirawat di RSUP Hasan Sadikin Bandung dan telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mesra Bareng Atalia Usai Gugat Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netter: Samawa Lovebird

Virus Hanta Menular dari Tikus

Mengutip laman resmi Kemenkes, virus Hanta ditularkan melalui hewan pengerat, terutama jenis tikus seperti Rattus norvegicus (tikus got) dan Rattus tanezumi (tikus rumah).

Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak dengan air liur, urin, atau kotoran tikus yang terinfeksi.

Virus ini berasal dari genus Orthohantavirus dan memicu dua jenis penyakit utama: HFRS, yang umum terjadi di Asia dan Eropa, serta Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), yang banyak ditemukan di Benua Amerika.

Baca Juga: Prabowo Ajak Swasta Ambil Peran Besar dalam Megaproyek Infrastruktur Pantura Rp1.300 Triliun

Untuk kasus HFRS yang ditemukan di Indonesia, masa inkubasi virus berkisar 1–2 minggu dengan tingkat kematian 5–15 persen. Gejala awal meliputi demam, sakit kepala, mual, nyeri punggung, dan ruam.

Dalam kondisi berat, pasien bisa mengalami gagal ginjal, perdarahan saluran cerna, hingga gangguan saraf dan pernapasan.

Sementara itu, HPS memiliki masa inkubasi lebih panjang (14–17 hari) dan tingkat kematian yang lebih tinggi, mencapai 60 persen. Gejalanya termasuk demam, batuk, sesak napas, muntah, dan bisa berkembang menjadi gangguan paru dan jantung yang serius.

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Trending Topic di X: Kalahkan Kirgistan 1-0, Warganet Puji Garuda Putri

Belum Ada Obat Spesifik

Kemenkes menegaskan hingga saat ini belum tersedia pengobatan spesifik untuk infeksi virus Hanta. Penanganan dilakukan secara simptomatik dan suportif, tergantung pada kondisi pasien.

Untuk mencegah penularan virus Hanta, Kemenkes menyarankan masyarakat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X