Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya.
Alexander juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftarkan sistem mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan secara aktif memperbarui informasi jika terjadi perubahan.
Komdigi menegaskan, tidak ada toleransi bagi PSE yang mengabaikan kewajiban hukum di ruang digital Indonesia, sekalipun berasal dari perusahaan besar multinasional.***
Artikel Terkait
Kemenkes Temukan 8 Kasus Virus Hanta di Indonesia di 4 Provinsi, Bahayakah?
Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru
Besok, Polri Pamer Puluhan Robot Berteknologi Tinggi di Hari Bhayangkara Ke-79: Ada Humanoid dan Dog
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Sudah Dibuka, Cek Link dan Syaratnya!
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Bicara Evaluasi Besar-besaran