• Minggu, 21 Desember 2025

DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Bandel, Penagihan Pajak Diperketat

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 19:05 WIB
Pajak (unsplash.com)
Pajak (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir secara serentak ribuan rekening Wajib Pajak yang menunggak, dalam upaya penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Aksi blokir dilakukan pada 24–26 Juni 2025 oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah tiga Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Sebanyak 3.443 berkas penunggak pajak menjadi target dalam operasi ini, yang menyasar rekening di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku."

"Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Kamis, 26 Juni.

Baca Juga: OJK Sebut Izin Bank Syariah Milik Muhammadiyah Segera Terbit, Target Meluncur Sebulan Lagi

Langkah ini diambil terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa namun belum juga melunasi kewajiban perpajakannya.

Dasar Hukum dan Lingkup Aset yang Diblokir

Pemblokiran rekening dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta aturan teknis dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Tak hanya rekening bank, DJP juga membekukan akses ke aset keuangan lainnya milik Wajib Pajak, seperti subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lain di lembaga keuangan yang tercatat.

Wajib Pajak yang dikenai blokir masih diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya melalui KPP tempat terdaftar.

DJP juga tetap membuka opsi pembayaran angsuran atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Lagi Gendong Bayi, Gadis ABG Nyaris Dirudapaksa Pembeli Buah Pinang di Pinggir Jalan

Kepatuhan dan Penerimaan Negara Jadi Target

Langkah pemblokiran massal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung target penerimaan negara tahun 2025. DJP menekankan bahwa penagihan akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan aspek humanis dan efisiensi.

“Penagihan pajak akan dilaksanakan dengan prinsip ketepatan waktu, kenyamanan dalam pembayaran (convenience of payment), serta menjunjung kesetaraan dan non-diskriminatif,” tegas DJP dalam keterangannya.

Kegiatan ini sekaligus menandai intensifikasi pengawasan perpajakan oleh otoritas fiskal, seiring dorongan reformasi penerimaan negara non-minyak dan gas di tengah ketidakpastian ekonomi global. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X