• Minggu, 21 Desember 2025

Catat! DJP Bebaskan Sanksi Pelaporan Pajak Hingga 10 Mei 2025

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 12:03 WIB
DJP berikan kelonggaran pelaporan SPT PPN tanpa denda hingga 10 Mei 2025 (iStock)
DJP berikan kelonggaran pelaporan SPT PPN tanpa denda hingga 10 Mei 2025 (iStock)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN untuk masa pajak Maret 2025.

Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT PPN tanpa dikenakan sanksi administratif hingga 10 Mei 2025.

Kelonggaran ini diberikan sebagai bagian dari implementasi sistem pajak baru, Core Tax System, yang sedang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis dan Pemeran Oh My Ghost Clients: Drama Thriller Komedi Supranatural Terbaru Jung Kyung Ho

Menurut pengumuman yang disampaikan oleh akun resmi DJP di platform X, batas waktu pembayaran PPN yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 adalah hingga 30 April 2025, namun pelaporan SPT masih bisa dilakukan hingga 10 Mei tanpa dikenakan denda.

“Keputusan ini berlaku untuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPN, yang disebabkan oleh kendala teknis dalam penerapan sistem baru,” tulis @kring_pajak dalam pernyataannya.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa jika Surat Tagihan Pajak (STP) telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara otomatis.

Baca Juga: Jemaah Bangladesh Jadi Kloter Pertama yang Tiba di Makkah untuk Musim Haji Tahun ini

Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak yang mungkin menghadapi kendala teknis dalam proses pelaporan pajak melalui sistem baru, serta untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan tetap dipenuhi tanpa beban tambahan yang tidak perlu.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap agar proses adaptasi dengan sistem baru berjalan lancar, dan wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sesuai aturan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X