KONTEKS.CO.ID - Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia.
Kini, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Filing di DJP Online.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah
- Bukti potong pajak dari perusahaan (Formulir 1721-A1 untuk karyawan).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- EFIN (Electronic Filing Identification Number), jika baru pertama kali menggunakan e-Filing.
- Email aktif, yang akan digunakan untuk menerima kode verifikasi.
2. Login ke DJP Online
Buka situs DJP Online.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
Pilih menu Lapor → e-Filing.
3. Pilih Jenis Formulir SPT
Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda:
Formulir 1770 S → Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Formulir 1770 SS → Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta.
4. Isi Data SPT
Saat mengisi SPT, pastikan untuk menginput data dengan benar:
- Tahun Pajak → Pilih tahun yang akan dilaporkan, misalnya 2024.
- Status SPT → Pilih Normal jika bukan pembetulan.
- Data Penghasilan → Input sesuai dengan bukti potong (Formulir 1721-A1).
Baca Juga: Kenapa Sauna Jadi Solusi Pasca Olahraga? Temukan Manfaatnya untuk Otot dan Kesehatan Jantung
Artikel Terkait
Mudah, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Catat! Inilah Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT
Penting! Inilah 4 Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak Perlu Tahu: Apa Itu Coretax dan Cara Mudah Mengaksesnya di DJP
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?