• Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:06 WIB
Cara lapor SPT tahunan lebih mudah secara online. (DJP)
Cara lapor SPT tahunan lebih mudah secara online. (DJP)

KONTEKS.CO.ID - Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia.

Kini, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Filing di DJP Online.

Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

Baca Juga: Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah

  • Bukti potong pajak dari perusahaan (Formulir 1721-A1 untuk karyawan).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number), jika baru pertama kali menggunakan e-Filing.
  • Email aktif, yang akan digunakan untuk menerima kode verifikasi.

2. Login ke DJP Online

Buka situs DJP Online.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
Pilih menu Lapor → e-Filing.

3. Pilih Jenis Formulir SPT

Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda:

Formulir 1770 S → Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Formulir 1770 SS → Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta.

4. Isi Data SPT

Saat mengisi SPT, pastikan untuk menginput data dengan benar:

  • Tahun Pajak → Pilih tahun yang akan dilaporkan, misalnya 2024.
  • Status SPT → Pilih Normal jika bukan pembetulan.
  • Data Penghasilan → Input sesuai dengan bukti potong (Formulir 1721-A1).

Baca Juga: Kenapa Sauna Jadi Solusi Pasca Olahraga? Temukan Manfaatnya untuk Otot dan Kesehatan Jantung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X