- Pengurangan & Kredit Pajak → Pastikan semua data sesuai dengan yang tercantum pada bukti potong.
- Pajak yang Sudah Dipotong → Akan terisi otomatis jika data sesuai dengan bukti potong pajak dari perusahaan.
5. Periksa Kembali & Kirim SPT
Sebelum mengirim SPT, pastikan semua data yang diinput sudah benar:
- Jika terdapat pajak kurang bayar, lakukan pembayaran melalui bank atau layanan online banking dengan Kode Billing.
- Jika terdapat pajak lebih bayar, Anda bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
- Klik Submit, lalu masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email Anda.
6. Simpan Bukti Pelaporan
Setelah sukses melaporkan SPT, jangan lupa untuk:
- Unduh dan simpan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai tanda bukti pelaporan pajak.
- Simpan bukti tersebut untuk keperluan administrasi atau jika dibutuhkan di kemudian hari.
- Lapor SPT tahunan kini lebih mudah dengan layanan e-Filing di DJP Online.
Baca Juga: Intip Hari Pertama Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tebet, Apa Kata Warga?
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengisi data dengan benar, serta menyimpan bukti pelaporan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT dengan cepat dan praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.***
Artikel Terkait
Mudah, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Catat! Inilah Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT
Penting! Inilah 4 Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak Perlu Tahu: Apa Itu Coretax dan Cara Mudah Mengaksesnya di DJP
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?