KONTEKS — Direktorat Jenderal Pajak DJP) tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memungut dan menyetor pajak dari para pedagang (merchant) yang berjualan di marketplace.
Mengutip laporan Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales", kebijakan tersebut akan berlaku untuk pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Marketplace diwajibkan memotong pajak penghasilan sebesar 0,5% dari omzet penjualan mereka.
Baca Juga: Selundupkan Empat Burung Liar yang Dilindungi, WNI Ditangkap di Bandara KLIA Malaysia
Skema ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernah Diterapkan, Lalu Dicabut
Kebijakan serupa pernah diperkenalkan pada akhir 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.
Saat itu, seluruh operator e-commerce diwajibkan membagikan data penjual dan memastikan pembayaran pajak atas transaksi yang dilakukan.
Baca Juga: Awas Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Ungkap Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing
Namun, aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian melalui PMK Nomor 31/PMK.010/2019, setelah mendapat penolakan dari pelaku industri.
Kali ini, DJP memastikan proses penyusunan regulasi telah selesai. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers realisasi APBN edisi Mei 2025, yang digelar 17 Juni lalu.
“Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan transaksi digital itu sudah kami selesaikan, dan nanti akan kami sampaikan lebih detail,” ujar Bimo.
Baca Juga: Cerita WNI Saat Perang Iran dan Israel: Teheran Mencekam, Setiap Malam Ada Serangan
Dorong Peningkatan Tax Ratio
Meski belum merinci teknis pelaksanaan kebijakan baru ini, DJP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan nasional (tax ratio), sejalan dengan amanat Undang-Undang APBN 2025.
“Sudah ada guidance yang kami komitmenkan dalam UU APBN. Fokusnya pada ekstensifikasi dan intensifikasi,” kata Bimo.
Artikel Terkait
DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Siap Dipakai untuk SPT Tahunan?
Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!
Catat! DJP Bebaskan Sanksi Pelaporan Pajak Hingga 10 Mei 2025
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni, Ini Risikonya Jika Absen
Lagi Perang, Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Terus Membaik Sejak Maret 2025