• Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:00 WIB
Mulai Sekarang, Faktur Pajak Bisa Dibuat Lewat e-Faktur Client Desktop (unsplash.com)
Mulai Sekarang, Faktur Pajak Bisa Dibuat Lewat e-Faktur Client Desktop (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Ditjen Pajak (DJP) akhirnya memberikan solusi atas masalah yang terjadi pada sistem Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sempat mengalami kendala.

Mulai 12 Februari 2025, DJP membuka alternatif layanan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Baca Juga: BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Dalam aturan tersebut, DJP menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini memiliki tiga pilihan dalam menerbitkan faktur pajak, yaitu:

  1. Aplikasi Coretax DJP
  2. Aplikasi e-Faktur Client Desktop
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

E-Faktur Client Desktop, Solusi di Tengah Kendala Coretax

Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak akibat gangguan sistem Coretax.

Baca Juga: Geger Muncul Poster 5 Calon Ketum Partai Golkar, Padahal Munas di 2029: Ini Nama-Nama Calonnya

Dengan e-Faktur Client Desktop, PKP dapat tetap menerbitkan faktur pajak tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Coretax DJP.

Namun, ada beberapa batasan. e-Faktur Client Desktop tidak dapat digunakan untuk menerbitkan empat jenis faktur pajak berikut ini:

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 – Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang mengikuti skema pengembalian PPN.
  2. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 – Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Baca Juga: Samsung Perbarui Galaxy A06 dengan RAM dan ROM Lebih Besar, Harga Tetap Murah dong

Sementara itu, data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Bagaimana Cara Menggunakan e-Faktur Client Desktop?

Bagi PKP yang ingin menggunakan e-Faktur Client Desktop, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:

  • Permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa di efaktur.pajak.go.id.
    PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 ke atas hanya bisa
  • membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama atau setelah tanggal permintaan NSFP.
  • NSFP pada Coretax DJP kini terdiri dari 17 digit, dengan penambahan angka 9 pada digit ke-5 secara otomatis di e-Faktur Client Desktop.
  • Penggantian faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi yang sama.
  • PKP bisa mengunduh faktur pajak dalam format .pdf melalui e-Faktur Client Desktop untuk dikirimkan ke lawan transaksi.

Baca Juga: Konser Linkin Park Jakarta 2025: Jadwal Penukaran Tiket, Open Gate, Akses, dan Rundown

Jumlah Faktur Pajak yang Telah Diterbitkan

Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, Ditjen Pajak mencatat bahwa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X