• Senin, 22 Desember 2025

Mudah, Ini Cara Mengaktifkan Fitur e-PSPT di DJP Online

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
Cara Mengaktifkan Fitur e-PSPT di DJP Online (Foto:Pixabay/StockSnap)
Cara Mengaktifkan Fitur e-PSPT di DJP Online (Foto:Pixabay/StockSnap)

KONTEKS.CO.ID - Cara mengaktifkan fitur e-PSPT. Bagi para wajib pajak, penggunaan DJP Online sangat membantu untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan secara efisien dan mudah.

Salah satu fitur penting yang dapat wajib pajak aktifkan adalah e-PSPT. Berikut adalah cara untuk mengaktifkan fitur e-PSPT di DJP Online.

Langkah-langkah Cara Mengaktifkan Fitur e-PSPT



  1. Buka DJP Online:

    • Langkah pertama adalah membuka situs DJP Online melalui browser favorit Anda. Masuk ke halaman login dengan mengunjungi DJP Online.



  2. Login ke Akun Anda:

    • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul pada halaman login. Klik 'Login' untuk masuk ke akun Anda.



  3. Akses Menu Profil:

    • Setelah berhasil login, arahkan kursor ke menu dan klik opsi 'Profil' yang terletak pada bagian atas halaman.



  4. Aktivasi Fitur:

    • Di halaman profil, cari dan klik 'Aktivasi Fitur'.



  5. Centang Opsi e-PSPT:

    • Pada halaman aktivasi fitur, cari opsi 'e-PSPT' dan beri centang pada kotak di sebelahnya untuk mengaktifkan fitur tersebut.



  6. Konfirmasi Perubahan:

    • Setelah mencentang opsi e-PSPT, klik tombol 'Ubah Fitur Layanan'.



  7. Konfirmasi Pertanyaan:

    • Akan muncul notifikasi pertanyaan 'Apakah Anda yakin ingin mengubah?'. Klik 'Ya' untuk melanjutkan.



  8. Login Ulang:

    • Setelah mengkonfirmasi perubahan, Anda akan diminta untuk login kembali ke akun DJP Online Anda. Masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.



  9. Akses Layanan:

    • Setelah login ulang, klik 'Layanan' untuk mengakses fitur e-PSPT yang sudah diaktifkan.




Manfaat Mengaktifkan e-PSPT


Menggunakan fitur e-PSPT memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, antara lain:

  • Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat mengakses dan mengelola SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

  • Efisiensi Waktu: Proses pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih cepat dan efisien.

  • Pengelolaan Dokumen Digital: Memungkinkan penyimpanan dokumen secara digital, sehingga lebih mudah diakses dan aman dari risiko kerusakan atau kehilangan.

  • Pelaporan yang Akurat: Mengurangi kesalahan dalam pelaporan karena sistem otomatis membantu dalam proses pengisian data.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mengaktifkan fitur e-PSPT di DJP Online dan menikmati kemudahan dalam mengurus keperluan perpajakan. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Mutmainah

Tags

Terkini

X