• Minggu, 21 Desember 2025

BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:56 WIB
cara membersihkan slik OJK (unsplash.com)
cara membersihkan slik OJK (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Bagi banyak orang, memiliki catatan buruk dalam BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bisa menjadi batu sandungan dalam mengakses layanan keuangan.

Skor kredit yang rendah bukan hanya membuat pengajuan pinjaman ditolak, tetapi juga bisa berdampak pada peluang mendapatkan pekerjaan.

Kini, tak hanya bank yang mencatat riwayat kredit nasabah. OJK juga mewajibkan platform pinjaman online (P2P Lending) untuk melaporkan data peminjam ke SLIK. Artinya, tunggakan cicilan di aplikasi pinjol pun bisa merusak skor kredit seseorang.

Baca Juga: Geger Muncul Poster 5 Calon Ketum Partai Golkar, Padahal Munas di 2029: Ini Nama-Nama Calonnya

Sebelum aturan ini diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit yang buruk.

Salah satu penyebabnya karena banyak pemohon KPR yang memiliki tunggakan di pinjaman online, yang sebelumnya tidak tercatat dalam sistem perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyoroti fenomena lain seperti pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan akibat skor kredit buruk.

Baca Juga: Fikri dan Daniel Pastikan Tiket Final Indonesia di Badminton Asia Mixed Team Championship 2025

 Beberapa perusahaan kini menjadikan rekam jejak keuangan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen.

Lalu, bagaimana cara menghapus catatan buruk di SLIK OJK?

Memahami Skor Kredit SLIK OJK

Sebelum mencari solusi, penting untuk memahami bagaimana skor kredit diklasifikasikan dalam SLIK OJK. Berdasarkan data dari Pegadaian, skor kredit dibagi menjadi lima kategori:

  • Kredit Lancar (Skor 1) : Tidak ada tunggakan, pembayaran selalu tepat waktu.
  • Dalam Perhatian Khusus (Skor 2) : Pernah terlambat membayar, tetapi tidak lebih dari 90 hari.
  • Kredit Tidak Lancar (Skor 3) : Tunggakan lebih dari 90 hari.
  • Diragukan (Skor 4) : Kredit macet lebih dari 120 hari.
  • Kredit Macet (Skor 5) : Tunggakan lebih dari 180 hari, sangat berisiko gagal bayar.

Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan pinjaman tanpa hambatan. Sedangkan mereka yang masuk kategori 3 hingga 5 harus membersihkan riwayat kredit terlebih dahulu.

Cara Menghapus Catatan Buruk di SLIK OJK

Jika Anda sudah terlanjur memiliki catatan kredit yang buruk, berikut langkah-langkah untuk memperbaikinya:

Baca Juga: Geger Muncul Poster 5 Calon Ketum Partai Golkar, Padahal Munas di 2029: Ini Nama-Nama Calonnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X