• Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:00 WIB
Mulai Sekarang, Faktur Pajak Bisa Dibuat Lewat e-Faktur Client Desktop (unsplash.com)
Mulai Sekarang, Faktur Pajak Bisa Dibuat Lewat e-Faktur Client Desktop (unsplash.com)
  • 689.650 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak.
  • 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
  • 52.506.836 faktur pajak telah diterbitkan untuk masa Januari 2025.
  • 6.914.991 faktur pajak telah diterbitkan untuk masa Februari 2025.
  • 46.964.875 faktur pajak untuk Januari 2025 dan 6.201.671 faktur pajak untuk Februari 2025 telah divalidasi atau disetujui. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X