KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan pajak tanpa denda, bahkan dengan potongan yang sangat signifikan.
Namun, jangan anggap enteng. Jika Anda tidak memanfaatkan momen ini, ada konsekuensi serius yang siap menanti.
Baca Juga: Spesifikasi Rudal Hipersonik Fattah Milik Iran: Senjata Strategis Penantang Dominasi Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas mengingatkan masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraannya sebelum program pemutihan berakhir.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kendaraan dengan pajak mati akan dibatasi ruang geraknya.
"Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi. Mau lewat jalan mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni," kata Dedi, mengutip pernyataannya pada Maret 2025 lalu.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa setelah tenggat waktu pemutihan, pengawasan akan lebih ketat.
Hal ini menyangkut integrasi data antara sistem kepolisian dan dinas pendapatan daerah dalam pendataan kendaraan menunggak pajak.
Baca Juga: Kaesang Resmi Daftar Lagi Jadi Ketum PSI, Targetkan Masuk Senayan 2029
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.
Seorang warga Jawa Barat mengaku sangat terbantu:
“Sebelumnya tunggakan saya itu senilai Rp24 juta, dan sekarang saya bisa bayar hanya Rp4 juta saja. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi, saya jadi lebih semangat mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya dalam video yang diunggah akun resmi @bapenda.jabar.
Artikel Terkait
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan, Arti, Syarat, dan Manfaat yang Perlu Diketahui
Catat dan Simak! 5 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024, Jangan Telat Lagi ya
Dedi Mulyadi Sebut 6 Juta Warga Jawa Barat Masih Tunggak Pajak, Periode Pemutihan Bakal Diperpanjang!
Pramono Anung Tak Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Pilih Hapus PBB dan Pemutihan Ijazah
Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025!