• Minggu, 21 Desember 2025

Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025!

Photo Author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:45 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta (foto: pajak.com)
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta (foto: pajak.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Lewat program ini, warga Jakarta yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan atau sanksi administrasi lainnya.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Baca Juga: Ada Maruarar Sirait, Piala Presiden 2025 Diikuti 6 Klub Sepak Bola: Hadiah Total Rp5,5 Milliar

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penghapusan sanksi diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu pengajuan atau permohonan.

Program pemutihan ini digulirkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu juga memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Baca Juga: Akademisi Aceh Singkil Angkat Suara soal Empat Pulau Masuk Sumut, Mencederai Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Apa Saja yang Dihapus?

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hanya pokok pajak yang harus dibayarkan, tanpa tambahan biaya denda.

"Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," tambah Lusiana.

Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X