KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Lewat program ini, warga Jakarta yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan atau sanksi administrasi lainnya.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Baca Juga: Ada Maruarar Sirait, Piala Presiden 2025 Diikuti 6 Klub Sepak Bola: Hadiah Total Rp5,5 Milliar
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penghapusan sanksi diberikan secara otomatis kepada wajib pajak, tanpa perlu pengajuan atau permohonan.
Program pemutihan ini digulirkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu juga memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Apa Saja yang Dihapus?
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hanya pokok pajak yang harus dibayarkan, tanpa tambahan biaya denda.
"Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," tambah Lusiana.
Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 50 Bangkai Bus Transjakarta, Ini Dugaan Penyebabnya
Cara Daftar Antrian Sembako KJP Plus Juni 2025 dan Jadwal Pencairannya
Pramono Anung Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Tidak Spesifik Melarang Merokok
Dicari Presiden Prabowo Soal Giant Sea Wall, Pramono Anung Disebut Siap Jalankan Perintah
Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Soal Pembangunan Giant Sea Wall Usai Dicari Presiden Prabowo