• Sabtu, 18 April 2026

Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025!

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:45 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta (foto: pajak.com)
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta (foto: pajak.com)

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup memenuhi syarat umum seperti saat perpanjangan STNK, yaitu:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan

Warga bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat keliling dan digital untuk melakukan pembayaran pajak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X