Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup memenuhi syarat umum seperti saat perpanjangan STNK, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
Warga bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat keliling dan digital untuk melakukan pembayaran pajak.***
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 50 Bangkai Bus Transjakarta, Ini Dugaan Penyebabnya
Cara Daftar Antrian Sembako KJP Plus Juni 2025 dan Jadwal Pencairannya
Pramono Anung Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Tidak Spesifik Melarang Merokok
Dicari Presiden Prabowo Soal Giant Sea Wall, Pramono Anung Disebut Siap Jalankan Perintah
Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Soal Pembangunan Giant Sea Wall Usai Dicari Presiden Prabowo