KONTEKS.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait retribusi parkir di depan RS Vita Insani, Jalan Merdeka.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025. “Korbannya adalah RS Vita Insani Pematangsiantar dari pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Julham diduga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 secara sepihak untuk menarik retribusi parkir, meski lapak tersebut tidak aktif akibat renovasi. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga: Naik Rp10 Miliar! Ini Rincian Kekayaan Pramono Anung Usai Jadi Gubernur DKI
Modus: Tarik Retribusi Fiktif dari RS, Uangnya Disetor?
Dalam SK tersebut, retribusi tetap ditarik dari rumah sakit meskipun area parkir tidak beroperasi. Parahnya lagi, menurut pengakuan Julham, sebagian dana itu dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp48,6 juta, namun uang itu kini disita sebagai barang bukti.
“Uang sudah dikembalikan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan,” ujar Kapolres.
Julham Situmorang sendiri telah dilantik sebagai Kadishub pada 2 Agustus 2023. Satu pejabat bawahannya berinisial TL juga diperiksa, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Harta Rano Karno Tembus Rp17 Miliar, Ini Daftar Aset dan Koleksi Mobil Mewah yang Fantastis
Julham Ngaku Diperas Polisi Rp200 Juta Lewat Facebook
Menariknya, sebelum ditetapkan tersangka, Julham Situmorang sempat membuat pernyataan mengejutkan di akun Facebook miliknya. Ia mengklaim bahwa dirinya diperas oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
“Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp200 juta atas Dumas retribusi parkir RS Vita Insani,” tulisnya. Bahkan, ia menyebut Lizar menerima setoran Rp5 juta per bulan dari pengelolaan parkir.
Kapolres menanggapi klaim ini dengan hati-hati. “Saya langsung tanyakan ke Kanit Tipikor dan penyidik. Kalau ada laporan resmi, silakan ajukan ke Sie Propam atau Sie Was,” ujarnya.
Baca Juga: Biodata Roestriana Adrianti, Dulu Istri Riza Chalid Sekarang Ratu KidZania, Cuannya Fantastis
Kasus Sudah P21, Publik Tunggu Kelanjutan Proses Hukum
Menurut Kapolres, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sejak 16 Juli 2025. Kini, masyarakat menunggu apakah dugaan pemerasan oleh aparat juga akan diusut secara serius.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua sisi yaitu dugaan korupsi oleh pejabat daerah, dan tudingan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini bisa jadi pintu masuk pembenahan serius di tubuh Pemkot maupun Polres.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kementerian Pendidikan
Usai Laptop Chromebook, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet Era Nadiem Makarim
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas
Kejagung Periksa Bos BNI, Direktur ACA, dan Petinggi Bank Jakarta: Gali Kasus Korupsi Sritex
Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Gali Keterangan Tersangka dari Pihak Swasta