KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. “Benar,” kata Asep singkat, Jumat 25 Juli 2025.
Asep menjelaskan penyelidikan atas pengadaan kuota internet tersebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan layanan Google Cloud dan pengadaan perangkat laptop Chromebook di kementerian tersebut.
"Pengadaan yang diselidiki itu mencakup tiga hal: perangkat keras seperti Chromebook, penyimpanan data melalui Google Cloud, dan juga kuota internet yang menunjang pengoperasian perangkat itu," kata Asep.
Baca Juga: Internet Lambat Padahal Sinyal WiFi Kuat? Ini Dia Penyebabnya!
Sebagai informasi, selama pandemi Covid-19, Kemendikbudristek pernah menggulirkan program bantuan kuota internet untuk mendukung pembelajaran daring.
Bantuan pertama kali didistribusikan pada 22–24 September 2020.
Untuk jenjang PAUD, peserta didik menerima kuota 20 GB per bulan yang terdiri atas 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
Sementara siswa SD hingga SMA memperoleh 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Baca Juga: WhatsApp dan Telegram Hati-hatilah, Jack Dorsey Rilis Aplikasi Bitchat: Chat Bebas Tanpa Internet!
Adapun guru PAUD dan pendidik tingkat dasar hingga menengah mendapat 42 GB per bulan, sementara mahasiswa dan dosen memperoleh 50 GB per bulan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, artinya KPK belum menetapkan tersangka maupun naik ke tahap penyidikan.
Namun, lembaga antirasuah memastikan pihaknya terus mendalami keterkaitan berbagai komponen pengadaan tersebut.***
Artikel Terkait
KPK Periksa 20 Orang Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Gali Keterangan Manager PT NEC Indonesia
Nasib Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini, KPK: Kami Hormati Putusan Hakim