• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini, KPK: Kami Hormati Putusan Hakim

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 11:24 WIB
Sidang vonis Hasto Krisyanto. (X @ @GenBanteng_)
Sidang vonis Hasto Krisyanto. (X @ @GenBanteng_)

KONTEKS.CO.ID - Sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi digelar hari ini, Jumat 25 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto diadili dalam perkara dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media Jumat, 25 Juli 2025 pagi.

Baca Juga: Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Masa Depan Sekjen PDI-P Ditentukan Hari Ini: Penjara atau Pulang ke Kandang Banteng?

“Tentunya kita akan menerima ya itu putusan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menegaskan bahwa tim KPK telah bekerja semaksimal mungkin dalam proses hukum yang menjerat Hasto, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Seluruh bukti telah diajukan di persidangan.

 “Kita sudah berusaha menyampaikan sesuai, melaksanakan upaya penyelidikan, penyidikan, kemudian penuntutan,” tambahnya.

Baca Juga: Amicus Curiae untuk Hasto: Kritik ke Jokowi Dibaca sebagai Motif Politik?

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama tiga pihak lainnya: advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang masih buron.

Suap diberikan agar Harun bisa duduk sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Tak hanya itu, Hasto juga menghadapi dakwaan perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak dan merendam ponsel, guna menghilangkan jejak digital saat KPK mulai menyelidiki kasus ini.

Hasto didakwa melanggar dua pasal berbeda. Untuk perkara perintangan penyidikan, ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor. Sementara untuk dugaan suap, ia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Fakta Kasus Hukum Hasto Kristiyanto: Strategi Politik, Dugaan Suap, dan Perintangan Penyidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X