KONTEKS.CO.ID - Jelang sidang vonis Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang akan digelar Jumat, 25 Juli 2025, simak fakta-fakta dan perjalanan hukum Sekjen PDI Perjuangan hingga saat ini.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 dimulai. Ia didakwa dalam dua kasus serius: memberi suap dan merintangi penyidikan buron KPK, Harun Masiku.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut, Hasto bukan hanya mendukung Harun agar lolos jadi anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW), tapi juga aktif menyusun strategi agar Harun bisa menghindari penangkapan KPK.
Baca Juga: Ujian Nasional Dihapus! Yuk Siap-Siap Hadapi Tes Kemampuan Akademik Mulai November 2025
“Terdakwa telah dengan sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku,” ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Rios Rahmanto.
Dugaan Suap dan Skema Dana Rp600 Juta
Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Saat itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku ke Senayan.
Jaksa mengungkap, dana tersebut disalurkan oleh Hasto bersama Harun melalui Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Jelaskan Definisi Beras Oplosan: Ini Bukan Dioplos dengan Beras Lain
“Sebesar Rp400 juta berasal dari Hasto, dan sisanya dari Harun Masiku,” kata jaksa.
Uang diserahkan secara bertahap dalam mata uang dolar Singapura dan digunakan untuk membiayai ‘operasional’ proses PAW Harun Masiku.
Strategi “Bungkam” dan Perintah Tenggelamkan HP
Dalam rangka menghalangi penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air. Tujuannya, agar lokasi Harun tak terlacak saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
“Perintah itu disampaikan Hasto melalui stafnya, Nurhasan,” ungkap jaksa.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2024, Hasto juga menyuruh Kusnadi, staf pribadinya untuk menenggelamkan ponsel pribadi Hasto menjelang pemeriksaan KPK.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto: JPU Tak Mampu Jawab Pledoi dalam Replik
Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik
Alasan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Sebut Proses Peradilan Tom Lembong dan Hasto Bermotif Politik
PDIP Tak Ingin Hasto Kristiyanto Bernasib Sama dengan Tom Lembong
Hasto Kristiyanto Menanti Putusan Hakim: Minta Doa Kader Jelang Vonis