• Minggu, 21 Desember 2025

PDIP Tak Ingin Hasto Kristiyanto Bernasib Sama dengan Tom Lembong

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 18:44 WIB
PDIP harap nasib Hasto Kristiyanto tak sama dengan Tom Lembong  (X @PDI_Perjuangan)
PDIP harap nasib Hasto Kristiyanto tak sama dengan Tom Lembong (X @PDI_Perjuangan)


KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar agenda pembacaan vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat 25 Juli 2025 besok.

Hasto akan menghadapi vonis hakim terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan

DPP PDIP pun berharap nasib kadernya itu tak seperti eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Mencoba Mendarat, Pesawat Antonov-24 Rusia dengan 49 Penumpang Jatuh di Hutan Lebat

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun berharap, hakim mempertimbangkan vonis secara adil dan tanpa rekayasa.

“(Kami) minta hakim (tempatkan) negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa,” kata Komaruddin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dia menegaskan hal itu lantaran peradilan Indonesia saat ini sedang menuai sorotan usai vonis eks Mendag Tom Lembong dianggap sarat rekayasa.

Baca Juga: Rodrigo De Paul Selangkah Lagi Gabung Inter Miami, 'Sang Pengawal Pribadi' Makin Dekat dengan Lionel Messi

"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong,” harapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan vonis terhadap Hasto pada Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: VinFast VF 7: SUV Listrik Futuristik Hadir dengan Dua Varian Baterai dan Tenaga Besar di GIIAS 2025

Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X