"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Ini Rangkuman Isi Pledoi Hasto Kristiyanto, Sebut KPK Offside dan Langgar Aturan
Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku dalam Telepon adalah Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto: JPU Tak Mampu Jawab Pledoi dalam Replik
Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik
Alasan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Sebut Proses Peradilan Tom Lembong dan Hasto Bermotif Politik