KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, menilai proses hukum yang dialami mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong pada kasus korupsi gula impor merupakan peradilan bermotif politik.
Begitu juga proses peradilan yang dihadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada kasus suap dan perintangan penyidikan.
Feri Amsari pun menjabarkan alasan kuat mengapa dua kasus pidana ini disebut pengadilan yang kental muatan politiknya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Utama Penjualan Bayi ke Singapura saat Mau Kabur di Bandara Soetta, 2 DPO Masih Diburu
"Saya menyebutkan proses peradilan tersebut sebagai political trial, ya, peradilan politik! Di mana ciri peradilan politik sederhana, yakni memastikan proses peradilan itu bisa membunuh oposisi," ungkap Feri Amsari dalam konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin 21 Juli 2025.
Ia pun mempersoalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong yang diputus bersalah lantaran menganut paham sistem ekonomi kapitalis.
"Saya belum belajar itu, mungkin yang lain sudah pernah belajar, ya? Terutama hakimnya, bahwa orang dilarang dan bisa dipidana lantaran menganut satu paham ekonomi tertentu," ungkapnya heran.
Baca Juga: Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
Dalam terminologi hukum pidana, beber Feri, ada dua alasan guna mempidanakan individu. Pertama, niat jahat (mens rea) dan yang kedua perbuatan bersalah atau actus reus.
Ditegaskannya, pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaannya.
Baca Juga: Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
"Satu dalam kasus impor gula, kalau ini ada niat jahat dan tindakan jahatnya, kenapa yang pernah mengimpor yang merugikan keuangan negara malah tidak kemudian dipidana? Ini yang harus dijawab oleh pengadilan terlebih dulu," paparnya.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Sedangkan kasus suap proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang mendera Hasto, Feri menyoal mengapa perkara yang mirip kasus Harun Masiku tak pernah diseret ke pengadilan.
"Pertanyaan besarnya, kenapa hanya lawan politik kekuasaan yang diajukan perkaranya dalam proses pengadilan? Apakah ada perkara yang model-model harus Masiku? Teman-teman cari pasti ada, karena proses PAW itu pertanggungjawabannya ada di ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik," tandasnya.
Baca Juga: Yayasan Al Muhajirien Gandeng Telkom Regional II, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Digital di Era Modern
Sekadar mengingatkan, Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang vonis korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat itu mengatakan, Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Baca Juga: GIIAS 2025 Siap Digelar 24 Juli-3 Agustus di ICE BSD, Deretan Mobil dan Bus Baru Siap Tampil
Mantan Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Tom Lembong sendiri bersama tim kuasa hukumnya sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. ***
Artikel Terkait
Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Tom Lembong Memutuskan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Lima Poin Utama Jadi Alasan Tom Lembong Ajukan Banding, Salah Satunya Berimbas ke Pemangku Kebijakan
Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik