KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyatakan tidak puas atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait perkara impor gula.
Ketidakpuasan itu membuat Tom Lembong melalui kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur banding.
"Benar, kami akan mengajukan banding. Bahkan jika hukumannya hanya sehari, dia tetap akan banding," kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, kepada media pada Minggu 20 Juli 2025.
Ari menegaskan kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi merugikan negara.
Baca Juga: Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Ia menyatakan Tom merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Dia yakin tidak pernah melakukan tindakan yang keliru dan tidak ada niatan jahat sedikitpun," jelas Ari.
"Tom juga tak pernah berniat merugikan keuangan negara, dan kenyataannya memang tidak ada kerugian negara dalam perkara ini," lanjutnya.
Menurut Ari, dasar putusan hakim yang menjerat Tom lebih berkaitan dengan ranah kebijakan yang seharusnya dinilai melalui mekanisme hukum administrasi, bukan pidana.
Baca Juga: Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
"Kalau memang ingin diuji, ya diuji melalui hukum administrasi negara. Itu wilayahnya bukan di pengadilan pidana, tapi di lembaga seperti BPK atau langsung oleh atasan pejabat bersangkutan, yakni Presiden," ujarnya.
Ari menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak layak diberikan kepada Tom karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Kesimpulannya jelas, Tom Lembong tidak bersalah dan karena itu tidak pantas dijatuhi pidana, bahkan untuk satu hari sekalipun," tegasnya.***
Artikel Terkait
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Dijadwalkan Bacakan Pleidoi Kasus Impor Gula Hari Ini
JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung dalam Kasus Impor Gula, Tapi Bikin Orang Lain Kaya
Tom Lembong Sebut Tak Pernah Beri Arahan Bawahan Tunjuk Produsen Impor Gula
Dengarkan Duplik Tom Lembong, Majelis Hakim Tipikor Minta Waktu Putuskan Vonis Dugaan Korupsi Impor Gula