KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Rabu 9 Juli 2025.
Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu, 9 Juli 2025 untuk pleidoi," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mendagri Tito Soal Gibran Berkantor di Papua: Tugasnya Koordinasi Kebijakan Saja
Dalam keterangan disebutkan, sidang akan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Marak Lagi, Apa Kabar Prostitusi di IKN? Ini Jawaban Pak Bas!
Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Hal yang Memberatkan dan Meringankan hingga JPU Tuntut Tom Lembong Tujuh Tahun Penjara
Ketika Tom Lembong Sebut Kejagung Tak Sanggup Profesional
Sidang Kasus Korupsi Gula Lanjutan Tom Lembong Digelar Besok, Hotman Paris Bakal Tampilkan Bukti Mengejutkan