• Senin, 22 Desember 2025

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Dijadwalkan Bacakan Pleidoi Kasus Impor Gula Hari Ini

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 11:17 WIB
Eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara, dijadwalkan bacakan pledoi hari ini  (Foto: Instagram.com/@tomlembong)
Eks Mendag Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara, dijadwalkan bacakan pledoi hari ini (Foto: Instagram.com/@tomlembong)

KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Rabu 9 Juli 2025.

Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rabu, 9 Juli 2025 untuk pleidoi," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mendagri Tito Soal Gibran Berkantor di Papua: Tugasnya Koordinasi Kebijakan Saja  

Dalam keterangan disebutkan, sidang akan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Marak Lagi, Apa Kabar Prostitusi di IKN? Ini Jawaban Pak Bas!

Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X