• Senin, 22 Desember 2025

Eks Mendag Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Photo Author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 17:36 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara

KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar Jadi Kajati Sumut, Anang Supriatna Kapuspenkum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Megawati dan Dio Menikah! Resepsi Dihadiri Pelatih Korea, Fans Soroti Kisah Romantis Mereka

JPU menyebut, Tom Lembong telah melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya.

Saat menjabat Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

Kata JPU, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Tom juga sempat disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Hingga kini, pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X