KONTEKS.CO.ID - Perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 25 Juni 2025.
Kali ini, pengacara menggali keterangan ahli, Anthony Budiawan.
Jaksa penuntut berpendapat, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP).
Dalam hal ini, jaksa menggunakan alasan Pasal 4 Permendag No 117/2015, yakni, Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal (Plantation White Sugar).
Baca Juga: Libur Panjang 1 Muharram 1447 H? Ini 5 Destinasi Wisata Asyik buat Healing Bareng Keluarga!
Dalam kesempatan itu, Anthony menjelaskan Jaksa salah memaknai Pasal 4 yang menyebut impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP).
Menurut anggapan jaksa, impor gula selalu dilakukan dalam rangka menjaga persediaan dan stabilitas harga gula kristal putih.
"Ini merupakan kesalahan fatal,” kata Anthony Budiawan, dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Juni 2025.
Makna dalam Pasal 4 justru tersebut, jelas Anthony, justru sebaliknya yaitu, sebagai upaya membatasi impor gula kristal putih, melalui prasyarat hanya dapat dilakukan, ketika persediaan mencapai titik kritis pada saat itu (impor) dan harga tidak stabil.
Baca Juga: 'Pernikahan Arwah' Tayang di Netflix dan 36 Negara: Horor Budaya Tionghoa yang Bikin Merinding!
"Artinya, di luar kondisi prasyarat tersebut, impor gula kristal putih tidak boleh dilakukan alias dilarang,” terangnya.
Alasan utama larangan impor gula kristal putih, kata Anthony, kecuali dalam kondisi terpaksa, karena impor (produk jadi) gula kristal putih merugikan perekonomian negara.
Impor itu menguntungkan produsen negara lain yang menikmati nilai tambah ekonomi dari proses olah GKM menjadi GKP.
Lalu, merugikan penerimaan pajak negara, serta merugikan devisa negara. Karena harga GKP lebih mahal dari GKM.
Artikel Terkait
Nama Konglomerat Tomy Winata Disebut Saksi di Sidang Kasus Gula Impor Tom Lembong
Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta
Ditegur Hakim Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Berkali-kali Minta Maaf
Fakta Baru Dugaan Korupsi Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula ke Perusahaan Tomy Winata
Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Diduga Rugikan Negara Rp580 M Bareng Tom Lembong