KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Rachmat Gobel, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 15 Mei 2025.
Gobel yang hadir sebagai saksi mendapatkan teguran keras dari majelis hakim karena berulang kali mengaku lupa saat memberikan keterangan.
Salah satu hakim anggota, Alfis Setiawan, mempertanyakan mengapa selama masa jabatannya selama 10 bulan sebagai Menteri Perdagangan, Gobel tidak pernah membaca laporan dari Direktorat Jenderal terkait.
Baca Juga: Diduga Praktik Nepotisme, Gubernur Pramono Anung Didesak Copot Sekda DKI Marullah Matali
Gobel mengakui bahwa memang tidak sempat membaca laporan-laporan tersebut.
"Iya, tapi laporan itu ada, saya belum sempat membacanya," jawab Gobel ketika dicecar oleh hakim. Bahkan, hingga masa jabatannya berakhir, laporan-laporan tersebut tetap belum ia telaah.
Saat hakim menanyakan peran Koperasi Kartika (Inkopkar) dalam kegiatan impor gula, Gobel kembali menyatakan bahwa ia tidak ingat.
Baca Juga: Perbandingan Gelar Barcelona dan Real Madrid: Siapa Lebih Unggul?
Hal ini kembali memancing respons dari hakim yang merasa heran karena hanya Gobel yang tidak bisa memberikan keterangan rinci, berbeda dengan saksi-saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini.
Hakim juga menyoroti dua surat dari Kementerian Perdagangan yang dikirim ke Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015.
Namun Gobel kembali menyatakan tidak ingat mengenai surat-surat tersebut, dan meminta maaf atas keterbatasan ingatannya.
Baca Juga: Bela Jokowi, Megawati Soekarnoputri Tegaskan Ijazah Itu Asli, Projo: Saatnya Tegur Para Penuduh
"Saya mohon maaf, saya tidak ingat," ucap Gobel berulang kali, yang kemudian dijawab hakim dengan perbandingan bahwa saksi-saksi lain yang diperiksa, bahkan yang seumur dengan Gobel, bisa menjelaskan dengan baik dan tidak lupa.
Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Tom Lembong mengusulkan agar beberapa tokoh penting turut dipanggil ke pengadilan.
Artikel Terkait
Bantahan Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Sebut Impor Gula Telah Diaudit BPK
JPU Kejagung Minta Hakim Menolak Dalil Keberatan Tom Lembong
Jadi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
Nama Konglomerat Tomy Winata Disebut Saksi di Sidang Kasus Gula Impor Tom Lembong
Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta