KONTEKS.CO.ID - Hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Hakim anggota Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus suap atau gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang terdakwanya adalah korporasi.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Diumumkan Hari Ini, Cek Hasil Seleksi Administrasi di Sini!
Seperti diketahui bahwa perkara Tom diadili oleh ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah.
Terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya, kini Hakim Ali kini terpaksa harus diganti dengan hakim Alfis Setyawan.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditujuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: Silahturahmi Besar, Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet Prabowo dan Setop Represi Gerakan Mahasiswa
Sidang Tom Lembong dilanjutkan kembali setelah libur Lebaran 2025. Hari ini Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam sidang.
Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi ini sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mulai dari Muhammad Arif Nuryanto yang merupkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara.
Baca Juga: Komnas HAM Terjun ke Banjarbaru, Pantau Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL
Kemudian panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.
Artikel Terkait
Mengungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Mendag M. Lutfi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI