• Senin, 22 Desember 2025

Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 13:58 WIB
Ketua PN Jaksel, Arif Nuryanta pernah memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI. (Dok PN Jaksel)
Ketua PN Jaksel, Arif Nuryanta pernah memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI. (Dok PN Jaksel)

KONTEKS.CO.ID - Muhammad Arif Nuryanta diduga terima suap Rp60 Miliar.

Kini Ketua PN Jaksel itu ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Khususnya dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M

Kala itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif Nuryanta saat ini berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yaitu Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.

Baca Juga: WHIB Gelar Fan Meet-Up Perdana 26 April 2025 di Jakarta, Ini Harga Tiket dan Cara Belinya

Pernah Vonis Lepas Terdakwa Kasus KM 50 

Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Tercatat, MAN berpendidikan S2.

Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jaksel pada Rabu, 6 November 2024 silam.

Nama Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI yaitu Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tutup Babak Debut Akting di The White Lotus Musim Ketiga

Kala itu dikenal sebagai peristiwa KM 50 berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X