• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 10:18 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan). Dok: Kejagung RI.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan). Dok: Kejagung RI.


KONTEKS.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Dia ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka ditangkap diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai dengan April 2022

Dalam keterangan pers pada Sabtu, 12 April 2025, Agung Abdul Qohar menambahkan, selain Muhammad Arif Nuryanta, ada tiga orang lagi yang ditangkap.

Baca Juga: Artis Kolosal SA Berkali-kali Ditolak Transaksi Pakai Uang Palsu, Tapi Tetap Nekat Belanja

Mereka adalah WG selaku panitera muda pada PN Jakut, kemudian MS dan AR selaku pengacara.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," kata Qohar.

Penggeledahan telah dilakukan penyidik pada Jumat, 11 April 2025, sejak Pukul 09.00 WIB. Dari rumah Muhammad Arif Nuryanta sejumlah barang bukti uang.

Baca Juga: Car Free Day Jakarta Kembali Digelar Hari Ini

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," katanya.

Diduga kuat, penanganan perkara saat tersangka Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jabodetabek, Waspadai Hujan Deras Disertai Petir

Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X