• Senin, 22 Desember 2025

Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 13:58 WIB
Ketua PN Jaksel, Arif Nuryanta pernah memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI. (Dok PN Jaksel)
Ketua PN Jaksel, Arif Nuryanta pernah memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI. (Dok PN Jaksel)

Dua penembak Laskar FPI didakwa melawan hukum dengan merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan laskar FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Baca Juga: Ending Buried Hearts Mengecewakan dan Menggantung, Bakal Lanjut Season 2?

Namun, Arif Nuryanta sebagai Hakim Ketua kala itu berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," jelas Arif kala itu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," katanya.

Baca Juga: Penjelasan Ending Buried Hearts, Apakah Park Hyung Sik Mati? Apa Eunnam dan Dongju Bakal Bersama?

"Bahwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara.

Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X