Dua penembak Laskar FPI didakwa melawan hukum dengan merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan laskar FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Baca Juga: Ending Buried Hearts Mengecewakan dan Menggantung, Bakal Lanjut Season 2?
Namun, Arif Nuryanta sebagai Hakim Ketua kala itu berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," jelas Arif kala itu.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," katanya.
Baca Juga: Penjelasan Ending Buried Hearts, Apakah Park Hyung Sik Mati? Apa Eunnam dan Dongju Bakal Bersama?
"Bahwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara.
Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo Dipisah, Dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M