"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Penggeledahan telah dilakukan pada Jumat, 11 April 2025. Penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang.
Barang bukti yang ditemukan di Villa Gading Indah yang merupakan rumah WG, panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berupa uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000, SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobilnya. Kemudian dari rumah advokat AR, disita uang senilai Rp136.950.000.
Baca Juga: Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hari Ini Dijadwalkan Kunjungi Hasto di Sel KPK
Sementara di rumah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), penyidik menemukan satu amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Ini ditemukan di dalam tasnya.
Kemudian ada satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Sementara dalam dompet berwarna hitam berisi 23 lembar uang pecahan USD 100, satu lembar uang pecahan SGD 1000, tiga lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar uang pecahan SGD 100, lima lembar uang pecahan SGD 10.
Ditemukan juga delapan lembar uang pecahan SGD 2, tujuh lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan RM50, satu lembar uang pecahan RM 100, satu lembar uang pecahan RM 5, satu lembar uang pecahan RM 1.
Baca Juga: Sidang Perdana Yoon Suk Yeol, Mantan Presiden Korea Selatan Diadili dengan Tuduhan Pemberontakan
Satu unit mobil Ferrari Spider, satu Nissan GT-R, satu Mercedes Benz dan satu mobil lain disita dari rumah advokat AR.
Selain empat tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah wanita berinisial DDP selaku istri dari AR, dan dua sopir MAN, IIN dan BS. Kemudian juga lima orang staf dari advokat MS.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Agung Abdul Qohar dalam keterangan pada Sabtu, 12 April 2025.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden Sisi Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis RI–Mesir
Pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) itu untuk Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Artikel Terkait
Mengungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Mendag M. Lutfi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI