Kemudian juga Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pemberian fasilitas juga untuk Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga: Peluang Sawit Indonesia di Tengah Jeda Tarif Trump
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Mengungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Mendag M. Lutfi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Penanganan Korupsi CPO
Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Profil Muhammad Arif Nuryanta plus Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel, Tersangka Dugaan Suap CPO Rp60 M
Selain Suap CPO Rp60 M, Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Pernah Lepas Terdakwa Kasus KM 50 Penembak Laskar FPI