KONTEKS.CO.ID - Pada Senin, 14 April 2025, Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan jalani sidang perdana atas tuduhan pemberontakan.
Tuduhan pemberontakan terjadi setelah penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember 2024.
Penerapan darurat militer tersebut menjerumuskan negara demokrasi itu ke dalam kekacauan politik.
Baca Juga: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, GMNI Deklarasikan Manifesto Ekonomi Nasional
Jika terbukti bersalah, mantan pemimpin berusia 64 tahun itu dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Paksakan Aturan Militer
Yoon Suk Yeol berusaha memaksakan aturan militer di negara itu ketika ia memerintahkan penangguhan aktivitas politik dan penyensoran media pada tanggal 3 Desember 2024.
Dekrit tersebut hanya berlaku selama enam jam karena ditolak oleh anggota parlemen oposisi. Upaya yang gagal itu menyebabkan pemakzulan Yoon oleh Majelis Nasional.
Kemudian Mahkamah Konstitusi mencabut sepenuhnya tugas kepresidenannya pada tanggal 4 April 2025.
Meskipun ia telah kehilangan semua hak istimewa kepresidenan, Yoon masih menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan pemberontakan , yang akan dimulai Senin, 14 April 2025.
Selama sidang pendahuluan pada bulan Februari, pengacara Yoon berpendapat bahwa penahanannya cacat prosedural.
Argumen itu diterima oleh pengadilan, yang menyebabkan pembebasannya 52 hari setelah penangkapannya.
Baca Juga: Resident Playbook Nyaris Dihapus Gara-Gara Aksi Mogok Ribuan Dokter di Korea Selatan
Artikel Terkait
Ini Latar Belakang Kim Kun Hee, Istri Presiden Korea Selatan yang Cantik Bagaikan Artis Drakor
Rose BLACKPINK Dituding Hina Mantan Presiden Korea Selatan, Fans Langsung Pasang Badan
Bodohi Pengawal, Penyidik Akhirnya Tangkap Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol: Buntut Darurat Militer!
Siapa Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan Aktif Pertama yang Ditangkap?
Pemilihan Presiden Korea Selatan Ditetapkan Digelar 3 Juni Mendatang