• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Perdana Yoon Suk Yeol, Mantan Presiden Korea Selatan Diadili dengan Tuduhan Pemberontakan

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 21:00 WIB
Yoon Suk Yeol hadapi sidang perdana pada Senin, 14 April 2025. (X/camille_moscow)
Yoon Suk Yeol hadapi sidang perdana pada Senin, 14 April 2025. (X/camille_moscow)

 

KONTEKS.CO.ID - Pada Senin, 14 April 2025, Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan jalani sidang perdana atas tuduhan pemberontakan.

Tuduhan pemberontakan terjadi setelah penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember 2024.

Penerapan darurat militer tersebut menjerumuskan negara demokrasi itu ke dalam kekacauan politik.

Baca Juga: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, GMNI Deklarasikan Manifesto Ekonomi Nasional

Jika terbukti bersalah, mantan pemimpin berusia 64 tahun itu dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Paksakan Aturan Militer

Yoon Suk Yeol berusaha memaksakan aturan militer di negara itu ketika ia memerintahkan penangguhan aktivitas politik dan penyensoran media pada tanggal 3 Desember 2024.

Dekrit tersebut hanya berlaku selama enam jam karena ditolak oleh anggota parlemen oposisi. Upaya yang gagal itu menyebabkan pemakzulan Yoon oleh Majelis Nasional.

Baca Juga: Lagi, Google PHK Karyawan, Ratusan Orang Terdampak, Bisnis Melambat dan Gara-Gara Kalah Saing dengan AI?

Kemudian Mahkamah Konstitusi mencabut sepenuhnya tugas kepresidenannya pada tanggal 4 April 2025.

Meskipun ia telah kehilangan semua hak istimewa kepresidenan, Yoon masih menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan pemberontakan , yang akan dimulai Senin, 14 April 2025.

Selama sidang pendahuluan pada bulan Februari, pengacara Yoon berpendapat bahwa penahanannya cacat prosedural.

Argumen itu diterima oleh pengadilan, yang menyebabkan pembebasannya 52 hari setelah penangkapannya.

Baca Juga: Resident Playbook Nyaris Dihapus Gara-Gara Aksi Mogok Ribuan Dokter di Korea Selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X