• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 20:40 WIB
Eks pejabat Kemendag akui akali sistem impor gula atas perintah atasan (Foto: instagram/@tomlembong)
Eks pejabat Kemendag akui akali sistem impor gula atas perintah atasan (Foto: instagram/@tomlembong)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Direktur Impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, mengakui telah memanipulasi sistem untuk menerbitkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.

Pengakuan ini disampaikan saat dirinya bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/5/2025). Dalam keterangannya, Indra mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan.

Baca Juga: Eks Danjen Kopassus: Luhut Binsar Pandjaitan Pembohong, Penjilat yang Sangat Rakus

Sistem Tak Bisa Proses Permohonan

Indra menjelaskan bahwa permohonan impor dari perusahaan swasta yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKM untuk dijadikan gula kristal putih (GKP), sementara perusahaan swasta tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk proses tersebut.

“Permohonan impor itu tidak bisa diproses karena bertentangan dengan aturan dalam Permendag 117. Sistem di Kemendag pun otomatis menolak,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.

Perintah Gunakan Dokumen Pengganti

Namun, Indra menyatakan dirinya tetap memproses permohonan itu setelah mendapatkan instruksi dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri saat itu, Karyanto Suprih (alm).

Ia diperintahkan untuk menggunakan surat perjanjian antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan pihak swasta sebagai pengganti rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang semestinya menjadi syarat utama.

Baca Juga: Diduga Praktik Nepotisme, Gubernur Pramono Anung Didesak Copot Sekda DKI Marullah Matali

"Pak Dirjen bilang pakai saja perjanjian PPI dengan perusahaan swasta itu untuk menggantikan rekomendasi Kemenperin. Jadi saya jalankan karena itu perintah langsung," ungkap Indra.

Hakim Dalami Penggunaan Dokumen

Hakim anggota Alfis Setiawan kemudian menanyakan kepastian dokumen yang digunakan. Indra pun membenarkan bahwa surat perjanjian antara PPI dan produsen gula swasta menjadi dasar utama dalam mengunggah dokumen ke sistem.

"Sesuai dengan arahan Dirjen, ya saya lampirkan perjanjian itu," jawab Indra.

Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti tanggal terbitnya surat persetujuan impor tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X