KONTEKS.CO.ID - Mantan Direktur Impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, mengakui telah memanipulasi sistem untuk menerbitkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta.
Pengakuan ini disampaikan saat dirinya bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/5/2025). Dalam keterangannya, Indra mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan.
Baca Juga: Eks Danjen Kopassus: Luhut Binsar Pandjaitan Pembohong, Penjilat yang Sangat Rakus
Sistem Tak Bisa Proses Permohonan
Indra menjelaskan bahwa permohonan impor dari perusahaan swasta yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKM untuk dijadikan gula kristal putih (GKP), sementara perusahaan swasta tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk proses tersebut.
“Permohonan impor itu tidak bisa diproses karena bertentangan dengan aturan dalam Permendag 117. Sistem di Kemendag pun otomatis menolak,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.
Perintah Gunakan Dokumen Pengganti
Namun, Indra menyatakan dirinya tetap memproses permohonan itu setelah mendapatkan instruksi dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri saat itu, Karyanto Suprih (alm).
Ia diperintahkan untuk menggunakan surat perjanjian antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan pihak swasta sebagai pengganti rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang semestinya menjadi syarat utama.
Baca Juga: Diduga Praktik Nepotisme, Gubernur Pramono Anung Didesak Copot Sekda DKI Marullah Matali
"Pak Dirjen bilang pakai saja perjanjian PPI dengan perusahaan swasta itu untuk menggantikan rekomendasi Kemenperin. Jadi saya jalankan karena itu perintah langsung," ungkap Indra.
Hakim Dalami Penggunaan Dokumen
Hakim anggota Alfis Setiawan kemudian menanyakan kepastian dokumen yang digunakan. Indra pun membenarkan bahwa surat perjanjian antara PPI dan produsen gula swasta menjadi dasar utama dalam mengunggah dokumen ke sistem.
"Sesuai dengan arahan Dirjen, ya saya lampirkan perjanjian itu," jawab Indra.
Namun, ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti tanggal terbitnya surat persetujuan impor tersebut.
Artikel Terkait
Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Bantahan Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Sebut Impor Gula Telah Diaudit BPK
JPU Kejagung Minta Hakim Menolak Dalil Keberatan Tom Lembong
Jadi Tersangka Suap CPO, Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti
Nama Konglomerat Tomy Winata Disebut Saksi di Sidang Kasus Gula Impor Tom Lembong