KONTEKS.CO.ID - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong membantah dakwaan terhadap dirinya hingga merugikan negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan importasi gula Kemendag.
Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong.
Menurut mereka, surat dakwaan menyasar orang yang keliru dan bersifat kabur.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Pihak Sekjen PDIP Khawatir Gugurkan Praperadilan
"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum sesuai dengan harkat dan martabat Tom Lembong.
Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan hal didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Baca Juga: Jafar-Felisha Kandas di 16 Besar Orleans Masters 2025 Usai Berjuang 3 Gim
Ari menyampaikan hal itu seraya menyoroti kegiatan importasi gula yang dilakukan Kemendag RI periode 2015-2016 saat itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," ujarnya.
Sementara, soal dakwaan yang dinilai tidak jelas dari jaksa penuntut umum, Ari menyampaikan hal itu karena surat dakwaan tidak menguraikan harga beli gula kristal putih oleh sejumlah koperasi milik TNI-Polri.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Temui Jokowi, Gelar Pertemuan Tertutup di Solo
Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dari delapan perusahaan swasta, yang menjadi dasar kerugian negara.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Artikel Terkait
Simak, Ini Jadwal Pendaftaran dan Tujuan Mudik Gratis Kemenhub untuk Lebaran 2025
Pengangkatan CPNS 2024 Molor, Menpan RB Ungkap Alasannya
Giant Sea Wall Jadi PSN, Solusi atau Ancaman Baru Jakarta
Hasil Ajax vs Frankfurt: Gol Cepat Brobbey Tak Mampu Selamatkan Ajax dari Kekalahan
Emosional, Jennie BLACKPINK Curhat soal Album Barunya: Saya Melahirkan Ruby Saya, Ini Gila!
Hashim Djojohadikusumo Temui Jokowi, Gelar Pertemuan Tertutup di Solo
Jafar-Felisha Kandas di 16 Besar Orleans Masters 2025 Usai Berjuang 3 Gim
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Pihak Sekjen PDIP Khawatir Gugurkan Praperadilan