Menurut JPU, Tom Lembong telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.
Jaksa mengungkap, tindakan tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).***
Artikel Terkait
Simak, Ini Jadwal Pendaftaran dan Tujuan Mudik Gratis Kemenhub untuk Lebaran 2025
Pengangkatan CPNS 2024 Molor, Menpan RB Ungkap Alasannya
Giant Sea Wall Jadi PSN, Solusi atau Ancaman Baru Jakarta
Hasil Ajax vs Frankfurt: Gol Cepat Brobbey Tak Mampu Selamatkan Ajax dari Kekalahan
Emosional, Jennie BLACKPINK Curhat soal Album Barunya: Saya Melahirkan Ruby Saya, Ini Gila!
Hashim Djojohadikusumo Temui Jokowi, Gelar Pertemuan Tertutup di Solo
Jafar-Felisha Kandas di 16 Besar Orleans Masters 2025 Usai Berjuang 3 Gim
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Pihak Sekjen PDIP Khawatir Gugurkan Praperadilan