• Senin, 22 Desember 2025

Bantahan Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Sebut Impor Gula Telah Diaudit BPK

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 11:31 WIB
Tom Lembong membantah dakwaan terhadap dirinya hingga merugikan negara senilai Rp578 miliar (Foto: Instagram.com/@tomlembong)
Tom Lembong membantah dakwaan terhadap dirinya hingga merugikan negara senilai Rp578 miliar (Foto: Instagram.com/@tomlembong)

Menurut JPU, Tom Lembong telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Jaksa mengungkap, tindakan tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X