Disebutkan, harga rata-rata GKP tahun 2016 lebih tinggi sekitar 103 dolar AS per ton dibandingkan GKM.
Dengan jumlah impor sebanyak 1,5 juta ton, maka impor GKM menghemat 150 juta dolar AS, dibandingkan impor GKP.
Diketahui, 20 Januari 2016, Tom Lembong memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula rafinasi, untuk diolah menjadi GKP dan diserahkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN.
Baca Juga: Paiman Raharjo Minta Maaf ke Roy Suryo, Akui Punya Kios di Pramuka Pojok Matraman
"Izin impor gula diberikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi antar menteri pada 7 Desember 2015 yang mengantisipasi Indonesia akan kehabisan stok gula pada pertengahan April 2016," ujarnya.
"Karena persediaan pada awal tahun 2016 sangat rendah, hanya 816.600 ton saja, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula masyarakat yang mencapai rata-rata 250.000 ton per bulan, dan karena itu persediaan akan habis sekitar pertengahan April 2016,” lanjutnya.
Lantaran impor gula pada Januari 2016 dilakukan dalam rangka antisipasi, Indonesia akan kehabisan gula pada pertengahan April 2016.
Dengan demikian, impor gula diberikan dalam bentuk Gula Kristal Mentah yakni, GKM.
Dia menyebutkan, impor GKM untuk diolah menjadi GKP pada Januari 2016 tersebut (1) telah menyelamatkan industri gula nasional dari potensi krisis gula di bulan April 2016.
Kemudian, menguntungkan perekonomian negara, meningkatkan nilai tambah ekonomi, memberi kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja menghemat devisa negara.
Baca Juga: Cara Cek Protokol Kripto Aman atau Tidak, Penting untuk Investor Pemula!
"Dalam hal ini, Tom Lembong telah bertindak sesuai perintah Pasal 4 Permendag No 117/2016, yang dibuat atas namanya sendiri, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP, karena bukan dalam rangka stabilisasi harga gula yang ketika itu sedang turun terus,” jelas Anthony.
Lantaran itu, kata dia, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun terkait impor gula GKM pada Januari 2016, dan juga selanjutnya.
"Artinya, Tom Lembong tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Selain itu, impor GKM untuk diolah menjadi GKP di perusahaan gula rafinasi sudah terjadi sejak 2009.
Artikel Terkait
Nama Konglomerat Tomy Winata Disebut Saksi di Sidang Kasus Gula Impor Tom Lembong
Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta
Ditegur Hakim Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Berkali-kali Minta Maaf
Fakta Baru Dugaan Korupsi Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula ke Perusahaan Tomy Winata
Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Diduga Rugikan Negara Rp580 M Bareng Tom Lembong